Beleid Kesehatan Tekan Petani Tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mulai berdampak terhadap industri rokok dan petani tembakau.
Agus Parmuji, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menyatakan, regulasi baru ini telah menyebabkan penurunan serapan tembakau hingga 40%. Padahal, kata dia, saat musim panen tembakau, industri olahan tembakau seharusnya saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen.
