KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan khusus untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret nanti. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT Tahunan pada hari-hari menjelang batas akhir pelaporan alias injury time.
Pasalnya, hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 baru mencapai 6 juta wajib pajak. Sementara target pelaporan tahun ini dipatok sebesar 14 juta SPT. Dengan demikian, realisasi pelaporan SPT Tahunan terkini, baru sekitar 42,85%.
