KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati baru berlaku pada 10 Maret 2024, sejumlah pelaku usaha mulai merasakan dampak pemberlakuan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang kini diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengaku beleid anyar ini membuat para produsen sepatu lokal kesulitan mengimpor produk sampel sepatu. Kini, kegiatan impor sampel sepatu harus melalui rekomendasi dari pemerintah dengan mekanisme larangan dan pembatasan (lartas) biasa. Artinya, ada prosedur yang lebih rumit untuk sekadar impor sampel produk.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.