Beleid Pembatasan Impor Masih Menuai Polemik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati baru berlaku pada 10 Maret 2024, sejumlah pelaku usaha mulai merasakan dampak pemberlakuan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang kini diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengaku beleid anyar ini membuat para produsen sepatu lokal kesulitan mengimpor produk sampel sepatu. Kini, kegiatan impor sampel sepatu harus melalui rekomendasi dari pemerintah dengan mekanisme larangan dan pembatasan (lartas) biasa. Artinya, ada prosedur yang lebih rumit untuk sekadar impor sampel produk.
