KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhir pekan lalu menggelar sidang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024.
Dalam sidang ini, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengusulkan UMP tahun depan naik menjadi Rp 5,6 juta dari tahun ini sebesar Rp 4,9 juta per bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.