KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan skema dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini masih menggantung.
Perubahan skema dari pay as you go atau pembayaran dana pensiun dari APBN, menjadi fully funded itu belum bisa jalan karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.