Benahi Industri, OJK Bisa Mendorong Bank Berkonsolidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi merilis aturan penggabungan usaha perbankan yang dituangkan dalam POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum.
Lewat aturan ini, konsolidasi perbankan dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank sendiri atau karena dorongan OJK berdasar hasil pengawasan.
