Benahi Industri, OJK Bisa Mendorong Bank Berkonsolidasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi merilis aturan penggabungan usaha perbankan yang dituangkan dalam POJK 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum.
Lewat aturan ini, konsolidasi perbankan dapat dilakukan atas dasar inisiatif bank sendiri atau karena dorongan OJK berdasar hasil pengawasan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan