Berita Nasional

Bentjok Dituntut Vonis Mati dan Bayar Rp 5,7 Triliun

Kamis, 27 Oktober 2022 | 04:25 WIB
Bentjok Dituntut Vonis Mati dan Bayar Rp 5,7 Triliun

Reporter: Adrianus Octaviano, Lailatul Anisah, Yuwono Triatmodjo | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman hukum mati mengadang pengusaha properti pemilik Grup Hanson, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Ia dituding menjadi dalang mega skandal korupsi di tubuh PT Asabri. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10,) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Bentjok. Jaksa menilai, Bentjok terbukti terlibat korupsi (dengan pemberatan) plus pencucian uang (TPPU).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru