KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman hukum mati mengadang pengusaha properti pemilik Grup Hanson, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Ia dituding menjadi dalang mega skandal korupsi di tubuh PT Asabri.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10,) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Bentjok. Jaksa menilai, Bentjok terbukti terlibat korupsi (dengan pemberatan) plus pencucian uang (TPPU).
