KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman hukum mati mengadang pengusaha properti pemilik Grup Hanson, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Ia dituding menjadi dalang mega skandal korupsi di tubuh PT Asabri.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10,) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Bentjok. Jaksa menilai, Bentjok terbukti terlibat korupsi (dengan pemberatan) plus pencucian uang (TPPU).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan