Reporter: Adrianus Octaviano, Lailatul Anisah, Yuwono Triatmodjo | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman hukum mati mengadang pengusaha properti pemilik Grup Hanson, Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Ia dituding menjadi dalang mega skandal korupsi di tubuh PT Asabri.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10,) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Bentjok. Jaksa menilai, Bentjok terbukti terlibat korupsi (dengan pemberatan) plus pencucian uang (TPPU).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.