Beragam Respons Parpol di Parlemen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mulai memunculkan respons beragam dari fraksi-fraksi di parlemen.
MK melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, MK menyoroti tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca Juga: MK Perkuat Hak Konsumen atas Kuota Internet
