MK Perkuat Hak Konsumen atas Kuota Internet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam putusannya, MK menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme agar sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap bisa dimanfaatkan dan tidak hangus begitu masa aktif paket berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid langsung merespons putusan MK tersebut. Ia mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya untuk dijadikan dasar menyesuaikan regulasi. "Komdigi akan mengkaji hasil putusan MK ini secara komprehensif," kata Meutya, Jumat (24/7).
