KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology (Akulaku Group) yang akan menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB), meniup spekulasi pasar. Seorang sumber KONTAN membisikkan, bahwa Akulaku mencoba menawarkan divestasi saham BBYB kepada taipan pendiri Grup Barito, Prajogo Pangestu.
"Sedang ditawarkan ke Prajogo (Prajogo Pangestu), kan dia (Prajogo) juga pemilik Gozco," bisik sumber KONTAN, Jumat (22/11). Gozco Group sendiri merupakan konglomerasi yang dikendalikan oleh Tjandra Mindharta Gozali. Merujuk data Bloomberg, PT Gozco Capital juga merupakan pemilik BBYB dengan porsi kepemilikan sebesar 962.931.705 saham (7,77%).
Sementara itu, nama Prajogo Pangestu mengempit secara langsung porsi kepemilikan saham PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) sebanyak 470.418.000 saham (7,84%). Oleh karena ada keterkaitan antara Gozco Group, BBYB, dan Prajogo Pangestu, rumor tersebut kemudian muncul.
KONTAN telah mengkonfirmasi rumor tersebut kepada Agus Salim Pangestu. "Rasanya tidak ya," tutur Agus, putra pertama Prajogo yang juga menjabat Direktur Utama PT Barito Pacific Tbk, kepada KONTAN, Jumat (22/11).
Divestasi bertahap
Pelaksanaan divestasi saham BBYB oleh Akulaku Group, dilakukan hingga kepemilikan saham Akulaku Grup pada BBYB menjadi maksimal 30%, dari saat ini sebesar 39,95% per 20 November 2024.
Dalam rinciannya, kepemilkan PT Akulaku Silvrr Indonesia sebesar 34,45% dan porsi kepemilkan Rockcore Financial Technology sebesar 5,52%.
Baca Juga: Harga Dalam Tren Mendaki, Prajogo Pangestu Borong Saham BREN
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan yang rilis di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (19/11), kebijakan divestasi saham tersebut merupakan upaya perseroan untuk melakukan penyesuaian kepemilikan saham guna menjalankan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, dan telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan pada Jumat (15/11) lalu di Jakarta Selatan.
Atas pelaksanaan divestasi saham oleh Akulaku Grup tersebut, pemegang saham memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala Tindakan yang diperlukan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagai informasi, selain agenda penyesuaian kepemilikan saham tersebut, RUPSLB juga menyetujui rencana aksi pemulihan (recovery plan), di mana antara lain memuat trigger level atas permasalahan permodalan, likuiditas, rentabilitas dan kualitas asset BBYB dan opsi pemulihannya, yang selanjutnya disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Perolehan Laba Bank Konglomerat Hingga Kuartal III-2024 Melempem
Selain itu RUPSLB juga menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi perseroan untuk melakukan setiap dan seluruh Tindakan yang diperlukan sehubungan rencana aksi recovery plan tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.