Industri Rokok dan Tembakau Semakin Terdesak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah asosiasi yang bergerak dalam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) menyoroti rancangan regulasi yang dinilai mengancam keberlangsungan industri. Rancangan regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Gabungan asosiasi IHT mempersoalkan tiga rancangan peraturan yang bakal mengancam kelangsungan ekosistem industri hasil tembakau dan rokok. Pertama, pembatasan kadar nikotin dan tar. Kedua, pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Ketiga, standardisasi kemasan atau kemasan polos.
Baca Juga: Bisnis Rokok Hadapi Tantangan Regulasi
