Reporter: Achmad Jatnika
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memutuskan untuk mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022. Langkah ini salah satunya adalah untuk bisa mengerek target CHT tahun 2022 yang dipatok Rp 193 triliun, atau naik 11,9% dari tahun ini.
Meski begitu, anggota Komisi IV DPR-RI Firman Soebagyo menilai kenaikan CHT kurang tepat, karena akan memberikan efek domino. Salah satunya peredaran rokok ilegal bakal marak. Ini terbukti dari naiknya angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.