Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Pendapatan HRTA Meningkat 42%, Simak Strategi Bisnis dan Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 07 November 2024 | 10:22 WIB

Pendapatan HRTA Meningkat 42%, Simak Strategi Bisnis dan Rekomendasi Sahamnya

Momentum koreksi dinilai analis menjadi peluang untuk masuk ke saham PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA)

Pemanis Dividen Saat Bursa Pahit
| Kamis, 07 November 2024 | 09:39 WIB

Pemanis Dividen Saat Bursa Pahit

Musim pembagian dividen interim emiten mulai bergulir usai rilis laporan keuangan periode sembilan bulan 2024

Pertamina Geothermal (PGEO) Mengejar Target Kapasitas PLTP
| Kamis, 07 November 2024 | 09:34 WIB

Pertamina Geothermal (PGEO) Mengejar Target Kapasitas PLTP

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) optimistis, target penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) bakal tercapai. 

Trump Menguji Kesabaran Pasar
| Kamis, 07 November 2024 | 09:31 WIB

Trump Menguji Kesabaran Pasar

Kabar kemenangan Trump memicu tekanan di pasar keuangan, karena itu analis memangkas target Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Kabar CVC Capital Mau Divestasi Saham KEJU, Potential Gain bisa Tembus Rp 100 Miliar
| Kamis, 07 November 2024 | 08:53 WIB

Kabar CVC Capital Mau Divestasi Saham KEJU, Potential Gain bisa Tembus Rp 100 Miliar

CVC Capital Partners mulai berinvestasi di PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) pada 8 Juli 2022 setelah memborong 18,13% saham di harga Rp 1.126.

Tujuh BUMN Perlu Perawatan Khusus
| Kamis, 07 November 2024 | 07:20 WIB

Tujuh BUMN Perlu Perawatan Khusus

Kinerja BUMN tersebut dipengaruhi permintaan yang lesu, utang dan salah kelola sehingga menekan kinerja.

Parlemen Minta Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ
| Kamis, 07 November 2024 | 07:15 WIB

Parlemen Minta Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Selama ini aturan ojek online baru diatur oleh beleid setingkat peraturan menteri dan bukan dengan undang-undang.

RITS Berharap MLFF Diterapkan Pada Kuartal I-2025
| Kamis, 07 November 2024 | 07:15 WIB

RITS Berharap MLFF Diterapkan Pada Kuartal I-2025

RITS masih menanti kepastian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait kapan teknologi MLFF akan diimplementasikan.

Prabowo Undang Singapura Garap IKN dan Food Estate
| Kamis, 07 November 2024 | 07:10 WIB

Prabowo Undang Singapura Garap IKN dan Food Estate

Presiden Prabowo Subianto membahas beberapa kerjasama bilateral dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.

Awas, Badai PHK Massal Belum Berlalu
| Kamis, 07 November 2024 | 07:10 WIB

Awas, Badai PHK Massal Belum Berlalu

Bukapalak dan KFC melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di tengah kinerja yang mengalami kerugian.

INDEKS BERITA

Terpopuler