Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Masuk Radar MSCI, Dana Asing Siap Menghampiri
| Jumat, 07 November 2025 | 06:43 WIB

Saham Masuk Radar MSCI, Dana Asing Siap Menghampiri

Tak hanya aliran dana ke saham-saham yang mejeng di indeks MSCI, efek domino dari reblancing juga akan menjalar ke kepemilikan saham.

Kinerja Emiten Semen Masih Belum Kokoh
| Jumat, 07 November 2025 | 06:36 WIB

Kinerja Emiten Semen Masih Belum Kokoh

Pelemahan daya beli dan penurunan permintaan menggerus penjualan dan margin laba bersih emiten semen

IPO Sukses, Pelayaran Jaya Hidup Baru (PJHB) Geber Ekspansi
| Jumat, 07 November 2025 | 06:32 WIB

IPO Sukses, Pelayaran Jaya Hidup Baru (PJHB) Geber Ekspansi

Pada debut perdananya, harga saham PJHB langsung menyentuh auto reject atas (ARA), atau melonjak 24,85% 

Diskon Tarif Jalan Tol Berlaku di Momen Nataru
| Jumat, 07 November 2025 | 06:30 WIB

Diskon Tarif Jalan Tol Berlaku di Momen Nataru

Pemerintah telah melakukan diskusi dengan pelaku badan usaha jalan tol (BUJT) sejak Oktober 2025 terkait pemberian diskon di periode Nataru

Masih Tertekan, Investor Aset Kripto Memilih Berhati-hati
| Jumat, 07 November 2025 | 06:30 WIB

Masih Tertekan, Investor Aset Kripto Memilih Berhati-hati

Harga bitcoin terus melemah. Mengutip Coinmarketcap, harga bitcoin berada di level US$ 103.255 pada Kamis (6/11), turun 4,21% dalam sepekan

Update Realisasi Penyaluran KUR Perumahan
| Jumat, 07 November 2025 | 06:30 WIB

Update Realisasi Penyaluran KUR Perumahan

Dua minggu sejak diluncurkan pada 21 Oktober lalu, kredit program pemerintah sudah disalurkan sebesar Rp 267,1 miliar. ​

Ada Sentimen Pertumbuhan Ekonomi dan Evaluasi MSCI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 07 November 2025 | 06:28 WIB

Ada Sentimen Pertumbuhan Ekonomi dan Evaluasi MSCI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Simak rekomendasi saham hari ini di tengah euforia pengumuman review kuartalan konstituen ndeks MSCI..

TINS Batal Masuk MSCI Efek Kebijakan BEI, Investor Gigit Jari tapi Analis Optimistis
| Jumat, 07 November 2025 | 06:17 WIB

TINS Batal Masuk MSCI Efek Kebijakan BEI, Investor Gigit Jari tapi Analis Optimistis

Meski batal masuk MSCI, TINS dinilai memiliki fundamental yang baik dan didukung sentimen harga komoditas timah.

Kinerja Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Masih Tertekan Daya Beli
| Jumat, 07 November 2025 | 06:15 WIB

Kinerja Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Masih Tertekan Daya Beli

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) berpotensi mendapat dorongan dari kenaikan konsumsi efek stimulus BLT di kuartal IV 2025

Arti Data Pertumbuhan
| Jumat, 07 November 2025 | 06:11 WIB

Arti Data Pertumbuhan

Pertumbuhan 5,04% bagus, tetapi kualitasnya belum menyentuh esensi pemerataan. Angka positif, tetapi belum sepenuhnya memperbaiki taraf hidup.

INDEKS BERITA

Terpopuler