Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

PT United Tractors (UNTR) Hadapi Tantangan: Laba Turun, Banjir Ganggu Operasi
| Jumat, 02 Januari 2026 | 05:30 WIB

PT United Tractors (UNTR) Hadapi Tantangan: Laba Turun, Banjir Ganggu Operasi

Analisis kinerja UNTR 2025, tantangan operasional tambang Martabe, dan proyeksi penurunan produksi emas serta penjualan alat berat di 2026.

Industri Tekstil Minta Negosiasi Tarif Resiprokal AS
| Jumat, 02 Januari 2026 | 05:25 WIB

Industri Tekstil Minta Negosiasi Tarif Resiprokal AS

Pasar AS yang saat ini menjadi pasar ekspor terbesar dari produk garmen dan tekstil Indonesia, seharusnya mendapatkan atensi lebih serius

Melirik Prospek Komoditas Andalan Sepanjang Tahun 2026
| Jumat, 02 Januari 2026 | 05:00 WIB

Melirik Prospek Komoditas Andalan Sepanjang Tahun 2026

Tahun 2025 jadi masa yang menantang bagi pasar komoditas global. Perang dagang dan kelesuan ekonomi menekan harga komoditas. 

Reposisi Industri Batubara 2026
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:37 WIB

Reposisi Industri Batubara 2026

Menuju tahun 2026, isu utama di industri batubara Indonesia bukan lagi ekspansi, melainkan reposisi.

Mengintip Strategi Bank Digital Dongkrak Kredit dan Menjaga Margin
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:30 WIB

Mengintip Strategi Bank Digital Dongkrak Kredit dan Menjaga Margin

PT Allo Bank Indonesia Tbk memilih menahan laju ekspansi pembiayaan.                                      

Pergadaian Tumbuh, Risiko Mengintai
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Pergadaian Tumbuh, Risiko Mengintai

Bisnis pergadaian masih mampu tumbuh dua digit pada 2026, dengan prediksi di kisaran 15%-20%.                    

Kobexindo Tractors (KOBX) Memperkuat Inovasi Produk
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Kobexindo Tractors (KOBX) Memperkuat Inovasi Produk

Pengiriman dump truck hybrid ini menegaskan komitmen KOBX dalam menyediakan solusi alat angkut berteknologi terbaru.

Bisnis Perhotelan Masih Menantang di Tahun 2026
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Bisnis Perhotelan Masih Menantang di Tahun 2026

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat hunian kamar hotel secara nasional hingga Oktober 2025.

Industri Otomotif Butuh Insentif untuk Tetap Melaju
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:20 WIB

Industri Otomotif Butuh Insentif untuk Tetap Melaju

Demi menggairahkan lagi industri dan pasar otomotif, Gaikindo mengharapkan ada dorongan insentif dari pemerintah.

Multifinance Bidik Cuan dari Pembiayaan Modal Kerja
| Jumat, 02 Januari 2026 | 04:10 WIB

Multifinance Bidik Cuan dari Pembiayaan Modal Kerja

OJK mencatat, hingga Oktober 2025, pembiayaan modal kerja multifinance tumbuh 9,28% secara tahunan menjadi Rp 53,19 triliun. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler