Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Penundaan RUPS BUMN Bisa Memantik Masalah
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:00 WIB

Penundaan RUPS BUMN Bisa Memantik Masalah

Salah satu BUMN yang berstatus bukan perusahaan terbuka, Pertamina bersiap mengikuti arahan Danantara terkait penyelenggaraan RUPS.

Co Founder Stockbit Sebar Portofolio Investasi Hingga Luar Negeri
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 06:00 WIB

Co Founder Stockbit Sebar Portofolio Investasi Hingga Luar Negeri

Wellson Lo, Co Founder Stockbit dan Bibit.id senang mempelajari dan mengeksplorasi berbagai platform investasi.

Dalam Sepekan IHSG Menguat 0,25%, Tapi Duit Asing Hengkang Rp 3,26 Triliun
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 05:05 WIB

Dalam Sepekan IHSG Menguat 0,25%, Tapi Duit Asing Hengkang Rp 3,26 Triliun

"Di sisi lain, tekanan capital outflow asing masih terjadi, mencapai Rp 3,26 triliun selama sepekan terakhir.

Rating MFIN di Review Pefindo Seiring Rencana Merger dengan Adira (ADMF)
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 05:05 WIB

Rating MFIN di Review Pefindo Seiring Rencana Merger dengan Adira (ADMF)

Total gabungan aset PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) dan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) mencapai Rp 39,27 triliun. 

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Penguatan Dolar Amerika
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 05:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Penguatan Dolar Amerika

Nilai tukar rupiah cenderung melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sepanjang pekan ini. Rupiah spot dalam sepekan melemah 0,5%. 

Saham Bank Digital Dipoles Kinerja Apik
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 04:50 WIB

Saham Bank Digital Dipoles Kinerja Apik

Saham bank digital kompak menguat, setidaknya dalam sebulan terakhir hingga melampaui kenaikan harga saham bank besar.

Kontribusi Asuransi Properti Tetap Tinggi
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 04:25 WIB

Kontribusi Asuransi Properti Tetap Tinggi

Lini asuransi properti diprediksi masih akan menjadi motor bagi industri asuransi umum pada tahun ini. 

Indeks Keyakinan Konsumen Naik Bukan Indikasi Ekonomi Baik-baik Saja
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 04:20 WIB

Indeks Keyakinan Konsumen Naik Bukan Indikasi Ekonomi Baik-baik Saja

Menurut hasil survei Bank Indonesia (BI), IKK di April naik tipis jadi 121,7 dari 121,1 di Maret 2025. Ini karena adanya momentum Lebaran. 

KPR Syariah Makin Merekah di Era Suku Bunga Masih Tinggi
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 04:10 WIB

KPR Syariah Makin Merekah di Era Suku Bunga Masih Tinggi

Di tengah tren suku bunga acuan yang masih tinggi, bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) secara syariah mendapatkan berkah tersendiri. 

Banyak Pekerja Terkena PHK, Jumlah Pelapor Pajak Menyusut
| Sabtu, 10 Mei 2025 | 04:00 WIB

Banyak Pekerja Terkena PHK, Jumlah Pelapor Pajak Menyusut

Realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP per 30 April 2025 mencapai 12,99 juta. Angka ini terkontraksi 1,21% secara tahunan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler