Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Sempat Jebol Rp 17.318: Mengapa Mata Uang RI Kian Tertekan?
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:45 WIB

Rupiah Sempat Jebol Rp 17.318: Mengapa Mata Uang RI Kian Tertekan?

Tekanan geopolitik AS-Iran membuat rupiah terancam. Krisis energi dan inflasi global membayangi. Ketahui pergerakan bagaimana rupiah ke depan

Gejolak Minyak dan Kerentanan Ekonomi
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:05 WIB

Gejolak Minyak dan Kerentanan Ekonomi

Mengurangi impor minyak menjadi salah satu cara untuk bisa menghilangkan kerentanan ekonomi imbas lonjakan harga minyak dunia.​

Investasi Emas Dana Haji: Potensi Untung Lebih Tinggi, Risiko Rendah?
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:00 WIB

Investasi Emas Dana Haji: Potensi Untung Lebih Tinggi, Risiko Rendah?

Masa tunggu haji panjang, nilai dana berpotensi tergerus inflasi. Cari tahu cara emas lindungi biaya haji Anda dari risiko penurunan.

Pajak Mobil Listrik Yang Adil
| Sabtu, 25 April 2026 | 07:00 WIB

Pajak Mobil Listrik Yang Adil

Mendorong kendaraan listrik penting, tetapi jangan mengorbankan prinsip keadilan pajak dan ruang fiskal daerah.

Strategi Pembiayaan Jadi Andalan Dorong Investasi
| Sabtu, 25 April 2026 | 06:41 WIB

Strategi Pembiayaan Jadi Andalan Dorong Investasi

Pemerintah membuka peluang pembiayaan untuk sektor EBT dan usaha padat karya.                             

Sinergi Inti Plastindo (ESIP) Ekspansi Pabrik dan Bidik Bisnis Kemasan Kertas
| Sabtu, 25 April 2026 | 06:35 WIB

Sinergi Inti Plastindo (ESIP) Ekspansi Pabrik dan Bidik Bisnis Kemasan Kertas

ESIP siap ekspansi Rp 200 miliar untuk pabrik baru di Balaraja Timur. Kapasitas produksi ditargetkan berlipat ganda

MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) Bakal Gencar Ekspansi Gerai Lego
| Sabtu, 25 April 2026 | 05:30 WIB

MAP Aktif Adiperkasa (MAPA) Bakal Gencar Ekspansi Gerai Lego

MAPA berencana membuka sejumlah gerai Lego tahun ini. Meski tak memerinci jumlahnya, ekspansi akan dilakukan di sejumlah wilayah..

Perang Timur Tengah Menekan Permintaan, Harga Kakao Ambles
| Sabtu, 25 April 2026 | 05:20 WIB

Perang Timur Tengah Menekan Permintaan, Harga Kakao Ambles

Merujuk data BPS, nilai ekspor kakao kita di 2024 mencapai 348.000  ton dengan nilai US$ 2,65 miliar.

Pengembang Minta Kejelasan Regulasi Rusun
| Sabtu, 25 April 2026 | 05:15 WIB

Pengembang Minta Kejelasan Regulasi Rusun

Pemerintah tengah mengkaji penyediaan rumah susun bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung atau MBT

 Dari Manufaktur ke Kesehatan
| Sabtu, 25 April 2026 | 05:06 WIB

Dari Manufaktur ke Kesehatan

Perjalanan karier Navin Sonthalia, lebih dari 30 tahun di berbagai bidang sampai memimpin Mayapada Hospital

INDEKS BERITA