Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

PDB Indonesia Naik 5,12% di Kuartal II-2025, Investasi Meningkat Saat Konsumsi Seret
| Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:55 WIB

PDB Indonesia Naik 5,12% di Kuartal II-2025, Investasi Meningkat Saat Konsumsi Seret

BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 mencapai 5,12% secara tahunan.

Rogoh Kocek Rp 800 Miliar, Bangun Kosambi (CBDK) Bangun Hotel Hilton di PIK2
| Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:55 WIB

Rogoh Kocek Rp 800 Miliar, Bangun Kosambi (CBDK) Bangun Hotel Hilton di PIK2

Hotel Hilton Jakarta PIK2 ini dirancang menjadi akomodasi utama bagi pelaku MICE, wisatawan, hingga pebisnis dari dalam dan luar negeri. ​

Kinerja Keuangan Masih Turun tapi Target Harga Saham UNVR Dikerek Sejumlah Sekuritas
| Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:49 WIB

Kinerja Keuangan Masih Turun tapi Target Harga Saham UNVR Dikerek Sejumlah Sekuritas

Buyback dengan anggaran Rp 2 triliun akan meningkatkan EPS dan menjadi penopang harga saham UNVR dalam jangka pendek.

Sentimen Daya Beli Masyarakat Melemah, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini
| Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:26 WIB

Sentimen Daya Beli Masyarakat Melemah, Berikut Proyeksi IHSG Hari Ini

Ini bukti daya beli melemah, seiring komposisi produk domestik bruto (PDB) terbesar dari konsumsi rumah tangga. 

Seiring Akuisisi Perusahaan Pertambangan Emas Grup HBS, Margin PTRO Bakal Terdongkrak
| Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:18 WIB

Seiring Akuisisi Perusahaan Pertambangan Emas Grup HBS, Margin PTRO Bakal Terdongkrak

Efek akuisisi diprediksi akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan PT Petrosea Tbk (PTRO) mulai 2026.

Aneka Tambang (ANTM) Meraih Fasilitas Kredit Senilai Rp 8,2 Triliun
| Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:12 WIB

Aneka Tambang (ANTM) Meraih Fasilitas Kredit Senilai Rp 8,2 Triliun

Bunga dengan jumlah keseluruhan dari margin, yaitu 1,025% untuk kreditur luar negeri dan 1,075% untuk kreditur dalam negeri.

Rilis Kinerja yang Apik Jadi Momentum bagi Investor Ambil Untung di Saham FORE
| Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:55 WIB

Rilis Kinerja yang Apik Jadi Momentum bagi Investor Ambil Untung di Saham FORE

Tekanan jual yang masih tinggi membuat investor mesti lebih berhati-hati saat ingin masuk ke saham FORE dalam jangka pendek.

Menjaga Kinerja Investasi, Investor Memburu Portofolio yang Lebih Aman
| Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:48 WIB

Menjaga Kinerja Investasi, Investor Memburu Portofolio yang Lebih Aman

Dana asing yang hengkang dari pasar domestik mencerminkan bahwa sebagian investor asing kini memilih pasar lain

Ada Transaksi Crossing Rp 262,50 Miliar, Selasa (5/8) CDIA Keluar dari Kerangkeng BEI
| Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:39 WIB

Ada Transaksi Crossing Rp 262,50 Miliar, Selasa (5/8) CDIA Keluar dari Kerangkeng BEI

Saat diperdagangkan secara FCA selama tujuh hari beruntun, CDIA mencatatkan ARA sebanyak empat kali.

Arah Rupiah Menantikan Pengumuman Produk Domestik Bruto Indonesia
| Selasa, 05 Agustus 2025 | 07:08 WIB

Arah Rupiah Menantikan Pengumuman Produk Domestik Bruto Indonesia

Rupiah dipengaruhi tren inflasi komponen inti Menggambarkan daya beli masyarakat terpantau melandai sejak Mei 2025 secara tahunan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler