Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham BUMI Longsor Seiring Aksi Jual Chengdong Investment dan Blackrock Inc
| Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB

Harga Saham BUMI Longsor Seiring Aksi Jual Chengdong Investment dan Blackrock Inc

Sepanjang Desember 2024 hingga awal Januari 2025, kepemilikan Chengdong atas saham BUMI telah berkurang 600 juta saham.​

Tutup Satu Unit Bisnis Luar Negeri, Sentimen Positif MYOR Lebih Banyak dari Domestik
| Kamis, 09 Januari 2025 | 09:14 WIB

Tutup Satu Unit Bisnis Luar Negeri, Sentimen Positif MYOR Lebih Banyak dari Domestik

Tren konsumen yang lebih banyak makan di rumah seharusnya terus menguntungkan produsen FMCG makanan dan minuman seperti MYOR.​

Lelang Perdana SUN Sepi Peminat
| Kamis, 09 Januari 2025 | 09:06 WIB

Lelang Perdana SUN Sepi Peminat

Pemerintah hanya memenangkan Rp 26,2 triliun, di bawah target indikatif Rp 28 triliun dalam lelang SUN perdana 2025.

Goncangan Melanda Industri Keuangan, BBCA Masih Kuat Bertahan
| Kamis, 09 Januari 2025 | 08:45 WIB

Goncangan Melanda Industri Keuangan, BBCA Masih Kuat Bertahan

Ada peluang melirik BBCA saat kondisi likuiditas ketat. Penurunan harga saham justru menjadi kesempatan membeli saham itu saat harga murah. 

DHE SDA Ditahan Minimal Satu Tahun
| Kamis, 09 Januari 2025 | 08:35 WIB

DHE SDA Ditahan Minimal Satu Tahun

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru ketentuan DHE SDA yang akan mengatur holding period lebih lama

Memperluas Sumber Investasi selain Tiongkok
| Kamis, 09 Januari 2025 | 08:27 WIB

Memperluas Sumber Investasi selain Tiongkok

Pemerintah Indonesia perlu melakukan diversifikasi negeri asal investor agar tidak bergantung pada China

Hati-Hati, Hari Ini IHSG Rawan Melanjutkan Koreksi
| Kamis, 09 Januari 2025 | 08:14 WIB

Hati-Hati, Hari Ini IHSG Rawan Melanjutkan Koreksi

Presiden terpilih Amerika, Donald Trump berencana menaikkan sanksi tarif hingga 100% untuk anggota BRICS

Mimpi Piala Dunia
| Kamis, 09 Januari 2025 | 08:05 WIB

Mimpi Piala Dunia

Pemilihan pelatih asing dan pemain naturalisasi adalah kebijakan pragmatis jangka pendek bagi Timnas Indonesia.

Harga Batubara Melandai, Prospek Emiten Lunglai
| Kamis, 09 Januari 2025 | 07:44 WIB

Harga Batubara Melandai, Prospek Emiten Lunglai

Harga batubara global masih dalam tren menurun pada pekan kedua Januari 2025. Simak dampaknya ke emiten batubara.

Melesat Hingga ARA di Hari Perdana Listing, Akuisisi Jadi Kunci Pertumbuhan RATU
| Kamis, 09 Januari 2025 | 07:38 WIB

Melesat Hingga ARA di Hari Perdana Listing, Akuisisi Jadi Kunci Pertumbuhan RATU

PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) telah memasuki tahap akhir pembicaraan untuk mengakuisisi sebagian hak partisipasi di blok migas baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler