Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Sengatan Mobil Listrik Mulai Mencuil Pasar Otomotif Domestik
| Selasa, 11 Februari 2025 | 10:22 WIB

Sengatan Mobil Listrik Mulai Mencuil Pasar Otomotif Domestik

Penjualan wholesales (pabrik ke diler) mobil listrik nasional tercatat 42.889 unit pada 2024, melonjak 151,53% year-on-year.

Bersama Sri Mulyani Namanya Disorot dalam Kasus Jiwasraya, Sofyan Djalil Buka Suara
| Selasa, 11 Februari 2025 | 09:36 WIB

Bersama Sri Mulyani Namanya Disorot dalam Kasus Jiwasraya, Sofyan Djalil Buka Suara

Kata Sofyan Djalil, menutup perusahaan BUMN itu tidak mudah. Contoh terjadi pada PT Kertas Kraft Aceh dan PT Merpati Nusantara Airlines.

Kinerja 2024 BRIS Kinclong dan Diproyeksi Bakal Terus Mencorong, Emas Jadi Andalan
| Selasa, 11 Februari 2025 | 08:49 WIB

Kinerja 2024 BRIS Kinclong dan Diproyeksi Bakal Terus Mencorong, Emas Jadi Andalan

Tren harga saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) juga positif ditopang oleh akumulasi investor asing.

IHSG Masih Minim Amunisi untuk Berbalik Arah
| Selasa, 11 Februari 2025 | 08:40 WIB

IHSG Masih Minim Amunisi untuk Berbalik Arah

IHSG menjadi salah satu indeks dengan performa terendah di pasar Asia dan sudah turun 6,10% sejak awal tahun ini

Baru Seumur Jagung di BEI, Bisnis TGUK Merosot dan Tutup Ratusan Gerai Usai IPO
| Selasa, 11 Februari 2025 | 08:09 WIB

Baru Seumur Jagung di BEI, Bisnis TGUK Merosot dan Tutup Ratusan Gerai Usai IPO

Dari 145 gerai yang diklaim beroperasi pada saat proses IPO, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) kini hanya mengoperasikan 35 outlet.

Sampai Seberapa Dalam IHSG Dapat Terkoreksi?
| Selasa, 11 Februari 2025 | 08:07 WIB

Sampai Seberapa Dalam IHSG Dapat Terkoreksi?

Sebenarnya koreksi merupakan bagian dari investasi saham. Sehingga investor diharapkan selalu memiliki strategi. 

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM
| Selasa, 11 Februari 2025 | 08:06 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Pertamina Produksi Bahan Bakar Kapal 14,5 Juta Barel
| Selasa, 11 Februari 2025 | 08:01 WIB

Pertamina Produksi Bahan Bakar Kapal 14,5 Juta Barel

Sepanjang tahun 2024, KPI mampu memproduksi MFO LS sebanyak 14,5 juta bare yang diantaranya dari Kilang Dumail.

Usulan Revisi DMO Batubara Menguat
| Selasa, 11 Februari 2025 | 07:58 WIB

Usulan Revisi DMO Batubara Menguat

IMA berpendapat, penggunaan B40 (campuran biodiesel 40%) dalam alat pertambangan akan mempengaruhi biaya perawatan alat jangka panjang.

Pemerintah akan Pangkas Kuota Harian Solar Subsidi
| Selasa, 11 Februari 2025 | 07:55 WIB

Pemerintah akan Pangkas Kuota Harian Solar Subsidi

BPH Migas mencatat ratusan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi pada 2024 diantaranya kendaraan dinas TNI

INDEKS BERITA

Terpopuler