Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Perang di Berbagai Belahan Dunia, Ekspor Senjata AS Melonjak
| Rabu, 15 April 2026 | 22:07 WIB

Perang di Berbagai Belahan Dunia, Ekspor Senjata AS Melonjak

Amerika Serikat kuasai 42% ekspor senjata global, naik 27%! Eropa jadi pasar utama. Siapa paling diuntungkan dari tensi geopolitik?

Menilik Tambang Mineral DEWA yang Mengincar Izin Operasi Produksi dan Berencana IPO
| Rabu, 15 April 2026 | 19:02 WIB

Menilik Tambang Mineral DEWA yang Mengincar Izin Operasi Produksi dan Berencana IPO

Manajemen PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengemukakan rencananya untuk membawa anak usahanya PT Gayo Mineral Resources melantai di Bursa Efek Indonesia

HPM Nikel Baru Efektif Berlaku, Produsen Bahan Baku Baterai NCKL dan MBMA Tertekan
| Rabu, 15 April 2026 | 15:20 WIB

HPM Nikel Baru Efektif Berlaku, Produsen Bahan Baku Baterai NCKL dan MBMA Tertekan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai efektif menerapkan Harga Patokan Mineral (HPM) baru untuk nikel dan bauksit.

Pemerintah Siapkan Pembelaan Tuduhan AS
| Rabu, 15 April 2026 | 11:00 WIB

Pemerintah Siapkan Pembelaan Tuduhan AS

Pemerintah akan menyerahkan dokumen submission comment paling lambat 15 April 2026                  

Geser Strategi dan Menggenjot 5G, EXCL Berpeluang Besar Mencetak Laba
| Rabu, 15 April 2026 | 10:13 WIB

Geser Strategi dan Menggenjot 5G, EXCL Berpeluang Besar Mencetak Laba

Tekanan terhadap bottom line masih bersifat sementara dan mencerminkan fase transisi menuju efisiensi operasional.

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Stabil di 5,2%
| Rabu, 15 April 2026 | 09:54 WIB

ADB Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Stabil di 5,2%

Proyeksi pertumbuhan ekonomi RI oleh ADB masih di bawah target pemerintah yang sebesar 5,4% pada tahun ini

Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai
| Rabu, 15 April 2026 | 09:47 WIB

Target Tax Ratio 2026 Masih Sulit Tercapai

Presiden Prabowo Subianto ingin rasio pajak alias tax ratio Indonesia pada tahun ini mencapai 13%   

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal
| Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB

Ongkos BI untuk Angkat Rupiah Makin Mahal

Bank Indonesia mengintensifkan frekuensi lelang hingga mengerek imbal hasil SRBI                    

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam
| Rabu, 15 April 2026 | 08:32 WIB

Fundamental Rentan, Rupiah Kian Terbenam

Rupiah menyentuh rekor terburuk Rp17.127 per dolar AS. Pelemahan bukan hanya karena perang, tetapi rapuhnya fondasi domestik. 

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai
| Rabu, 15 April 2026 | 08:10 WIB

Mengangkat Indeks, Menarik Asing, tetapi Terus Dicurigai

Berbagai instrumen pengawasan, notasi, penghentian sementara, dan parameter teknis kerap hadir tanpa penjelasan yang memadai.

INDEKS BERITA

Terpopuler