Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Saham PTBA Rally di Tengah Volatilitas IHSG, Analis: Jangan Kejar Harga Tinggi
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Saham PTBA Rally di Tengah Volatilitas IHSG, Analis: Jangan Kejar Harga Tinggi

Manuver investor asing mencerminkan kombinasi antara strategi akumulasi jangka menengah dan trading taktis jangka pendek.

Bisnis Perdagangan Daring Tumbuh Lebih Kalem
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:25 WIB

Bisnis Perdagangan Daring Tumbuh Lebih Kalem

Ramadan dan Lebaran selalu menjadi puncak transaksi bagi e-commerce. Namun, belanja masyarakat kini mengarah pada integrasi digital dan fisik.

Selat Hormuz Ditutup Saham ESSA Ikut Meletup, Masih bisa Ikutan Beli atau Tahan?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:12 WIB

Selat Hormuz Ditutup Saham ESSA Ikut Meletup, Masih bisa Ikutan Beli atau Tahan?

Investor mesti mewaspadai potensi membengkaknya beban biaya operasional ESSA yang juga menggunakan denominasi dolar AS.

Panca Budi Idaman (PBID) Cermati Pelemahan Daya Beli
| Jumat, 06 Maret 2026 | 08:11 WIB

Panca Budi Idaman (PBID) Cermati Pelemahan Daya Beli

Berkaca dari performa 2025, penjualan PBID turun tipis 0,95% secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp 5,19 triliun.

Panen Megaproyek & Diguyur Utang Rp 4,9 Triliun, Begini Proyeksi Kinerja & Saham KRAS
| Jumat, 06 Maret 2026 | 07:00 WIB

Panen Megaproyek & Diguyur Utang Rp 4,9 Triliun, Begini Proyeksi Kinerja & Saham KRAS

Manajemen KRAS mematok target pertumbuhan pendapatan yang cukup agresif pada tahun ini, yakni di kisaran 20% hingga 30%.

Tiga Emiten Guyur Saham Bonus Triliunan Rupiah, Waspadai Potensi Jebakan Batman
| Jumat, 06 Maret 2026 | 06:07 WIB

Tiga Emiten Guyur Saham Bonus Triliunan Rupiah, Waspadai Potensi Jebakan Batman

Secara teoritis saham bonus yang diterima pemegang saham tidak membuat nilai aset sahamnya bertambah.

Perang Iran Vs AS-Israel Bikin Harga Batubara Membara! Saatnya Serok PTBA & ITMG?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:45 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Bikin Harga Batubara Membara! Saatnya Serok PTBA & ITMG?

Terbangnya harga batubara dipicu oleh besarnya permintaan impor dari China, yang berpadu dengan gangguan rantai pasokan global.

Pelaporan SPT Belum Separuh dari Target
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:19 WIB

Pelaporan SPT Belum Separuh dari Target

Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan Pajak 2025 baru mencapai 6 juta wajib pajak

Penerimaan Pajak Februari Diklaim Tumbuh 30%
| Jumat, 06 Maret 2026 | 05:12 WIB

Penerimaan Pajak Februari Diklaim Tumbuh 30%

Ditjen Pajaberharap penerimaan pajak pada tahun ini mencapai target dalam APBN 2026                 

Pergerakan Rupiah: BI Intervensi, Tapi Tetap Sulit Menguat?
| Jumat, 06 Maret 2026 | 04:15 WIB

Pergerakan Rupiah: BI Intervensi, Tapi Tetap Sulit Menguat?

Nilai tukar rupiah Kamis kemarin melemah terhadap dolar AS. Analis memprediksi rupiah berpotensi tertekan lagi Jumat ini

INDEKS BERITA

Terpopuler