Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Dua Rekomendasi Inisiasi Bagi SSMS, Emiten Crazy Rich Kalimantan kian Menggeliat
| Minggu, 16 Maret 2025 | 07:50 WIB

Dua Rekomendasi Inisiasi Bagi SSMS, Emiten Crazy Rich Kalimantan kian Menggeliat

Pertumbuhan laba SSMS yang kuat didorong oleh hasil tandan buah segar yang melimpah dan perluasan berkelanjutan.

BHR Ojol & Driver Online 20% dari Pendapatan Bulanan, Gojek (GOTO) Sebut Kriterianya
| Minggu, 16 Maret 2025 | 07:20 WIB

BHR Ojol & Driver Online 20% dari Pendapatan Bulanan, Gojek (GOTO) Sebut Kriterianya

Mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu alias tidak hanya terdaftar.

Dilema Menyetir Cuan dari Bisnis Wara-Wiri Antar Pemudik
| Minggu, 16 Maret 2025 | 05:30 WIB

Dilema Menyetir Cuan dari Bisnis Wara-Wiri Antar Pemudik

Kenaikan tarif bus saat mudik tak serta merta bikin cuan bagi perusahaan otobus. Kenapa hal tersebut bisa terjadi?

Mereka yang Menuai Transaksi Jumbo Melalui E-commerce
| Minggu, 16 Maret 2025 | 03:15 WIB

Mereka yang Menuai Transaksi Jumbo Melalui E-commerce

Kehadiran e-commerce mengakselerasi bisnis UMKM kreatif. Produknya menjadi lebih populer dengan jangkauan pasar yang lebih luas.

 
&
Indonesia Semakin Gelap
| Minggu, 16 Maret 2025 | 03:00 WIB

Indonesia Semakin Gelap

Usaha makan tabungan di kalangan menengah ke bawah diperkirakan terus berlanjut hingga Maret 2025 ini.

Inisiatif Pengendalian Jejak Emisi Karbon di Bioskop
| Minggu, 16 Maret 2025 | 02:50 WIB

Inisiatif Pengendalian Jejak Emisi Karbon di Bioskop

Industri bioskop berbenah mengatasi dampak lingkungan dari bisnisnya. Mulai dari penggunaan plastik recycle, hingga rombak busa kursi jadi bantal.

Laju Indeks ICT Indonesia Kalah dari Vietnam
| Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12 WIB

Laju Indeks ICT Indonesia Kalah dari Vietnam

Peningkatan indeks ICT atau indeks teknologi informasi dan komunikasi Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan Vietnam pada tahun 2024.

Tumbuh 4%, Kinerja Sektor Properti Terus Berlanjut Tahun Ini
| Jumat, 14 Maret 2025 | 14:46 WIB

Tumbuh 4%, Kinerja Sektor Properti Terus Berlanjut Tahun Ini

BRI Danareksa Sekuritas memprediksi tiga emiten properti besar yakni CTRA, PWON dan BSDE akan mencatat pertumbuhan kinerja yang apik tahun ini.

Amerika Serikat Terancam Resesi, Eropa dan China Hadapi Krisis Properti
| Jumat, 14 Maret 2025 | 14:07 WIB

Amerika Serikat Terancam Resesi, Eropa dan China Hadapi Krisis Properti

Federal Reserve Bank of Atlanta memproyeksi resesi melalui proyeksi penurunan PDB kuartal I 2025 sebanyak 2,4%.

Efek Perang Dagang Berimbas pada Kenaikan Permintaan Lahan Kawasan Industri di 2025
| Jumat, 14 Maret 2025 | 13:50 WIB

Efek Perang Dagang Berimbas pada Kenaikan Permintaan Lahan Kawasan Industri di 2025

Kontribusi tenant asal China sangat signifikan terhadap total penjualan lahan di KIT Batang dan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan.

INDEKS BERITA

Terpopuler