Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Di Balik Pembangunan Pabrik Chlor Alkali, TPIA Hadapi Tantangan yang Tidak Mudah
| Senin, 17 Maret 2025 | 14:25 WIB

Di Balik Pembangunan Pabrik Chlor Alkali, TPIA Hadapi Tantangan yang Tidak Mudah

Selain pasokannya yang kurang, produksi garam lokal juga belum bisa memenuhi spesifikasi garam yang dibutuhkan untuk soda kaustik.

 Tata Kelola Belum Optimal, Waspada Subsidi Energi Jebol
| Senin, 17 Maret 2025 | 13:27 WIB

Tata Kelola Belum Optimal, Waspada Subsidi Energi Jebol

Jika tidak ada perbaikan tata kelola, subsidi bisa tetap membengkak dan membebani APBN tanpa manfaat optimal bagi kelompok yang membutuhkan.

Saham LQ45 Ini Turun dalam Jangka Panjang, Tak Cuma Ritel, Investor Asing Ikut Boncos
| Senin, 17 Maret 2025 | 07:25 WIB

Saham LQ45 Ini Turun dalam Jangka Panjang, Tak Cuma Ritel, Investor Asing Ikut Boncos

Performa emiten LQ45 yang yang baru mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) kurang dari lima tahun juga mengecewakan

Perpanjangan Terakhir Tender Offer MASA di Rp 8.400, Jika Telat Turun ke Rp 1.898
| Senin, 17 Maret 2025 | 07:05 WIB

Perpanjangan Terakhir Tender Offer MASA di Rp 8.400, Jika Telat Turun ke Rp 1.898

Periode tender offer sukarela saham PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) berlangsung hingga 13 April 2025.

Berbagi Beban Supaya Saling Diuntungkan
| Senin, 17 Maret 2025 | 06:35 WIB

Berbagi Beban Supaya Saling Diuntungkan

Tren kenaikan klaim asuransi kesehatan masih membayangi industri asuransi akibat tingginya inflasi medis. 

Strategi ESG Grup Emtek: Hijaukan Portofolio Investasi Hingga Lokasi Sinetron
| Senin, 17 Maret 2025 | 06:07 WIB

Strategi ESG Grup Emtek: Hijaukan Portofolio Investasi Hingga Lokasi Sinetron

Di antara emiten sektor teknologi di bursa saham, skor ESG PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) paling bagus. Apa saja

Kedapatan Produksi Minyakita Tidak Sesuai, Begini Gambaran Bisnis Minyak Goreng SIMP
| Senin, 17 Maret 2025 | 05:49 WIB

Kedapatan Produksi Minyakita Tidak Sesuai, Begini Gambaran Bisnis Minyak Goreng SIMP

Di sepanjang 2024 penjualan dari divisi Minyak dan Lemak Nabati naik 9,05% yoy menjadi Rp 12,33 triliun di 2024.​

Pemain Makin Banyak, Persaingan Gadai Makin Sesak
| Senin, 17 Maret 2025 | 05:45 WIB

Pemain Makin Banyak, Persaingan Gadai Makin Sesak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu hingga tahun 2026 bagi perusahaan gadai ilegal untuk mengurus perizinan.  

Strategi Pemerintah Hadapi Gejolak Global
| Senin, 17 Maret 2025 | 04:56 WIB

Strategi Pemerintah Hadapi Gejolak Global

 Pemerintah menilai Indonesia masih mampu menjaga stabilitas dan daya saing di tengah gejolak global

Dana Asing Kabur Rp 10,15 Triliun Pekan Kedua Maret
| Senin, 17 Maret 2025 | 04:51 WIB

Dana Asing Kabur Rp 10,15 Triliun Pekan Kedua Maret

Arus modal asing keluar baik di pasar saham, pasar SBN, maupun pasar SRBI pada pekan kedua  Maret 2025

INDEKS BERITA

Terpopuler