Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol

Jumat, 04 Agustus 2023 | 05:48 WIB
Berharap Taji Beleid Perlindungan Pengemudi Ojol
[ILUSTRASI. Mitra pengantaran Grab sedang mengambil pesanan di salah satu UMKM yang telah terdaftar sebagai mitra merchant GrabFood]
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur skema perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Absennya peraturan pemerintah atas relasi kerja antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring menyebabkan hak dan perlindungan hukum terhadap para driver buram. Tak pelak, kerap terjadi kecelakaan kerja. Sejatinya, perlindungan itu penting karena jumlah pengemudi ride-hailing berbasis aplikasi ini cukup banyak.

Meski belum ada data yang pasti, laporan Fairwork Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 2,5 juta driver ojol dan seperlima dari populasi Indonesia pernah menggunakan salah satu dari layanan berbasis sepeda motor (lihat tabel).  Angka ini mewakili 5% dari angkatan kerja Indonesia, jumlah yang sangat besar.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyebutkan, Kemnaker tengah menggodok aturan mengenai skema perlindungan bagi pengemudi ojol (lihat tabel). Kelak, aturan dan persyaratan ini akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"(Salah satu) yang akan dimasukkan adalah WKWK (waktu kerja waktu istirahat). Ada keharusan menyusun perjanjian kerja yang tidak boleh dibatalkan sepihak," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/8).

Dita menjelaskan, jam kerja ojol diusulkan maksimal12 jam per hari. "Itu sudah termasuk waktu stand by menunggu order penumpang," ujar dia.
Kemudian, setiap dua jam setelah narik, pengemudi diberikan hak istirahat maksimal 30 menit. Hal ini penting untuk memastikan para pengemudi ojol tetap aman dalam berkendara agar tidak kelelahan, yang bisa berujung kecelakaan fatal. "Setiap dua jam mereka harus boleh istirahat, karena mengemudi adalah pekerjaan yang melelahkan dan stres apalagi jika kendaraannya motor," tutur Dita.

Poin penting lainnya adalah keharusan mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program JKK-JKM. Namun Kemnaker belum bisa memastikan kapan beleid perlindungan ojol ini tuntas disusun dan diberlakukan. Yang terang, pemerintah sudah meminta masukan dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pengaturan regulasi jam kerja sebaiknya dibahas bersama asosiasi ojol dan penyedia aplikasi. Selama ini ojol tidak pernah terikat jam kerja. Di sisi lain, ojol punya target poin yang ditetapkan aplikator. Jika kemudian ditetapkan jam kerja, pihaknya meminta ada mekanisme jelas. "Ini perlu rumusan yang detail supaya tidak merugikan driver," ungkap dia, kemarin.

Igun bilang, bisa saja jam kerja ojol diatur maksimal 12 jam. Namun dengan catatan, jika pengemudi ojol belum mencapai target, mereka masih diperbolehkan bekerja. "Karena terkadang mereka lebih banyak menunggu order, tidak selalu keliling. Ini perlu diperhitungkan," jelas Igun.

Yang tak kalah penting adalah jaminan sosial bagi pengemudi ojol. "Kami mengusulkan bisa dapat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian," harap Igun.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi menilai, alih-alih mengatur jam kerja, hal yang perlu dipastikan dalam regulasi tersebut adalah jaminan perlindungan bagi pengemudi ojol seperti kepastian mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.      

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Emiten Jasa Migas: Kunci Menghadapi Volatilitas Harga dan Meraih Untung
| Jumat, 13 Maret 2026 | 05:02 WIB

Strategi Emiten Jasa Migas: Kunci Menghadapi Volatilitas Harga dan Meraih Untung

Tingginya harga minyak mendongkrak profitabilitas produsen migas. Mereka lebih aktif melakukan kegiatan pengeboran dan pengembangan lapangan. 

APBN 'Gali Lubang Tutup Lubang' Ungkap Misteri Pelemahan Rupiah
| Jumat, 13 Maret 2026 | 04:30 WIB

APBN 'Gali Lubang Tutup Lubang' Ungkap Misteri Pelemahan Rupiah

Rupiah terus melemah, bahkan diproyeksi tembus Rp 16.950. Kondisi APBN yang 'gali lubang tutup lubang' jadi pemicu utama. 

Risiko Fintech Naik, Lender Mesti Teliti
| Jumat, 13 Maret 2026 | 04:15 WIB

Risiko Fintech Naik, Lender Mesti Teliti

Rata-rata imbal hasil yang didapatkan lender dalam menempatkan dana di platform pinjaman daring berkisar di angka 14% hingga 18% per tahun

Kebijakan The Fed Dorong Harga Emas, Ini Proyeksi Terbaru 2026
| Jumat, 13 Maret 2026 | 04:15 WIB

Kebijakan The Fed Dorong Harga Emas, Ini Proyeksi Terbaru 2026

Proyeksi harga emas global dan Antam 2026 terus direvisi naik. Sentimen geopolitik dan The Fed jadi pendorong utama.

Insentif PPN DTP Diperpanjang, Bagaimana Dampaknya ke Harga Saham BSDE?
| Jumat, 13 Maret 2026 | 04:00 WIB

Insentif PPN DTP Diperpanjang, Bagaimana Dampaknya ke Harga Saham BSDE?

Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 jadi katalis utama BSDE. Proyeksi pendapatan dan laba bersih perusahaan diprediksi naik.

Bunga Gadai Tetap Stabil Meski Permintaan Melonjak
| Jumat, 13 Maret 2026 | 03:45 WIB

Bunga Gadai Tetap Stabil Meski Permintaan Melonjak

Di tengah permintaan yang meningkat, sejumlah perusahaan gadai mengaku masih menjaga tingkat bunga kepada nasabah.

Rekomendasi Saham Hari Ini (13/3) Setelah IHSG Tertekan Sepekan
| Jumat, 13 Maret 2026 | 03:30 WIB

Rekomendasi Saham Hari Ini (13/3) Setelah IHSG Tertekan Sepekan

IHSG mengakumulasi pelemahan 4,52% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 14,86%.

Cermin Dibelah
| Jumat, 13 Maret 2026 | 03:16 WIB

Cermin Dibelah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih super pede dan belum sepenuhnya memahami alasan Fitch merevisi outlook Indonesia menjadi negatif.

Dividen Bank Tetap Tebal Meski Laba Tertekan
| Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00 WIB

Dividen Bank Tetap Tebal Meski Laba Tertekan

​Demi beri cuan ke investor, mayoritas bank besar menetapkan rasio dividen di atas 50%.                  

Integrasi Makin Matang, Kanal Digital Terus Didorong
| Jumat, 13 Maret 2026 | 02:45 WIB

Integrasi Makin Matang, Kanal Digital Terus Didorong

Akses digital yang kian marak digunakan masyarakat, mendorong industri asuransi untuk meningkatkan penetrasi lewat kanal tersebut. 

INDEKS BERITA

Terpopuler