ILUSTRASI. Petugas melayani debitur di Kantor Cabang PT Astra Credit Companies (ACC), Jalan Naripan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). Perusahaan pembiayaan pertama Astra, ACC, telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai eksekusi Jaminan Fidus
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Helmy Kurniawan bisa bernapas lega. Pekan lalu, Otoritas Jasa keuangan (OJK) akhirnya merilis ketentuan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) bagi Perusahaan Pembiayaan.
Kelonggaran kredit ini diberikan kepada debitur yang terkena dampak wabah virus korona dengan plafon pembiayaaan maksimal Rp 10 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.