KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Helmy Kurniawan bisa bernapas lega. Pekan lalu, Otoritas Jasa keuangan (OJK) akhirnya merilis ketentuan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) bagi Perusahaan Pembiayaan.
Kelonggaran kredit ini diberikan kepada debitur yang terkena dampak wabah virus korona dengan plafon pembiayaaan maksimal Rp 10 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.