Berita Bisnis

Beri Relaksasi agar Bisnis Tak Mati

Rabu, 20 Mei 2020 | 11:12 WIB
Beri Relaksasi agar Bisnis Tak Mati

ILUSTRASI. Petugas melayani debitur di Kantor Cabang PT Astra Credit Companies (ACC), Jalan Naripan, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). Perusahaan pembiayaan pertama Astra, ACC, telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai eksekusi Jaminan Fidus

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Helmy Kurniawan bisa bernapas lega. Pekan lalu, Otoritas Jasa keuangan (OJK) akhirnya merilis ketentuan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) bagi Perusahaan Pembiayaan.

Kelonggaran kredit ini diberikan kepada debitur yang terkena dampak wabah virus korona dengan plafon pembiayaaan maksimal Rp 10 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru