Beri Relaksasi agar Bisnis Tak Mati
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Helmy Kurniawan bisa bernapas lega. Pekan lalu, Otoritas Jasa keuangan (OJK) akhirnya merilis ketentuan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) bagi Perusahaan Pembiayaan.
Kelonggaran kredit ini diberikan kepada debitur yang terkena dampak wabah virus korona dengan plafon pembiayaaan maksimal Rp 10 miliar.
