Berjibaku Menentukan Upah Minimum 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 45/2025 tentang Pengupahan. Beleid yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 tersebut, mengubah aturan alfa alias kontribusi pekerja di ekonomi, dari 0,1-0,8 menjadi 0,5-0,9.
Dalam beleid tersebut juga disinggung tentang tenggat waktu penentuan upah minimum provinsi (UMP) yang bakal diumumkan masing-masing kepala daerah, yakni paling telat pada 24 Desember 2025. Untuk itu, daerah mulai menyusun penentuan upah minimum.
