Upah Minimum 2026 Sudah Final
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui proses alot, Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Presiden (PP) tentang upah minimum provinsi (UMP) 2026. "Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 16 Desember 2025," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli kepada KONTAN, tadi malam.
Menaker menjelaskan, proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
