Bersiap, Memasuki Babak Baru Bunga Pinjol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang akhir tahun ini, industri financial technology peer to peer (p2p) lending mesti bersiap dengan ketentuan bunga pinjaman yang baru untuk awal tahun 2025 mendatang. Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mengatur tingkat bunga pembiayaan konsumtif dan produktif.
Merunut ke belakang, sejak usianya masih dini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) overprotective kepada industri fintech lending, di antaranya terus mengeluarkan kebijakan untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
