KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang akhir tahun ini, industri financial technology peer to peer (p2p) lending mesti bersiap dengan ketentuan bunga pinjaman yang baru untuk awal tahun 2025 mendatang. Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mengatur tingkat bunga pembiayaan konsumtif dan produktif.
Merunut ke belakang, sejak usianya masih dini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) overprotective kepada industri fintech lending, di antaranya terus mengeluarkan kebijakan untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.