Berstatus PKPU, Darmi Bersaudara (KAYU) Sepakat Berdamai dengan Kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara mulai Senin (14/9) hingga 45 hari ke depan. Permohonan PKPU diajukan PT Versailles Indomitra Utama dengan nilai perkara Rp 1,2 miliar.
Direktur Utama Darmi Bersaudara Nanang Sumartono Hadiwidjojo mengatakan, Darmi Bersaudara telah meneken perjanjian perdamaian dengan kreditur.
