Berstatus PKPU, Darmi Bersaudara (KAYU) Sepakat Berdamai dengan Kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara mulai Senin (14/9) hingga 45 hari ke depan. Permohonan PKPU diajukan PT Versailles Indomitra Utama dengan nilai perkara Rp 1,2 miliar.
Direktur Utama Darmi Bersaudara Nanang Sumartono Hadiwidjojo mengatakan, Darmi Bersaudara telah meneken perjanjian perdamaian dengan kreditur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.