Berstatus PKPU Sementara, BUMN Barata Indonesia Lewatkan Lagi Pembayaran Bunga MTN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan BUMN PT Barata Indonesia yang telah menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kembali melewatkan pembayaran bunga atas surat utang medium term note (MTN).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pada pekan lalu, Barata telah melewatkan pembayaran bunga ke-15 atas MTN I Tahun 2017 Seri A.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.