Berstatus PKPU Sementara, BUMN Barata Indonesia Lewatkan Lagi Pembayaran Bunga MTN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan BUMN PT Barata Indonesia yang telah menyandang status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kembali melewatkan pembayaran bunga atas surat utang medium term note (MTN).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pada pekan lalu, Barata telah melewatkan pembayaran bunga ke-15 atas MTN I Tahun 2017 Seri A.
