Bertemu Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, OJK Tidak Membuat Kesepakatan Lisan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (20/2) pekan lalu menerima kedatangan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang menuntut pengembalian dananya. Pada pertemuan itu, OJK tidak sekalipun mengeluarkan kesepakatan secara lisan dengan para nasabah.
"Namun OJK menjelaskan bahwa tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung nasabah karena kelalaian Manajer Investasi, adalah tanggung jawab Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada KONTAN, Sabtu (22/2).
