Bertemu Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, OJK Tidak Membuat Kesepakatan Lisan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (20/2) pekan lalu menerima kedatangan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang menuntut pengembalian dananya. Pada pertemuan itu, OJK tidak sekalipun mengeluarkan kesepakatan secara lisan dengan para nasabah.
"Namun OJK menjelaskan bahwa tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung nasabah karena kelalaian Manajer Investasi, adalah tanggung jawab Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada KONTAN, Sabtu (22/2).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan