Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (20/2) pekan lalu menerima kedatangan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang menuntut pengembalian dananya. Pada pertemuan itu, OJK tidak sekalipun mengeluarkan kesepakatan secara lisan dengan para nasabah.
"Namun OJK menjelaskan bahwa tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung nasabah karena kelalaian Manajer Investasi, adalah tanggung jawab Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot kepada KONTAN, Sabtu (22/2).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.