Besaran Royalti Batubara dan Emas Bakal Diubah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas. Perubahan itu bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perpajakan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin bilang, penyesuaian tarif royalti batubara dilakukan karena status perusahaan batubara berubah. Dari semula barang bukan kena pajak menjadi barang kena pajak seperti diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan