ILUSTRASI. Kapal Tongkang pembawa batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Muarojambi, Jambi, Jumat (8/6). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww/18.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal melakukan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batubara dan emas. Perubahan itu bakal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perpajakan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin bilang, penyesuaian tarif royalti batubara dilakukan karena status perusahaan batubara berubah. Dari semula barang bukan kena pajak menjadi barang kena pajak seperti diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG