Berita *Interview

Bhima Indef: THR Tak Maksimal Genjot Ekonomi

Minggu, 09 Mei 2021 | 08:00 WIB
Bhima Indef: THR Tak Maksimal Genjot Ekonomi

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling telat 7 hari sebelum Lebaran. Kebijakan ini untuk mengkompensasi larangan mudik yang sudah disosialisasikan sebelumnya dalam rangka menahan laju pertumbuhan kasus positif virus korona.

Berbeda dengan kebijakan tahun lalu saat pemerintah membolehkan pengusaha mencicil THR karyawan, pada Lebaran tahun ini pembayaran THR harus lunas tanpa dicicil.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru