KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling telat 7 hari sebelum Lebaran. Kebijakan ini untuk mengkompensasi larangan mudik yang sudah disosialisasikan sebelumnya dalam rangka menahan laju pertumbuhan kasus positif virus korona.
Berbeda dengan kebijakan tahun lalu saat pemerintah membolehkan pengusaha mencicil THR karyawan, pada Lebaran tahun ini pembayaran THR harus lunas tanpa dicicil.
