KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling telat 7 hari sebelum Lebaran. Kebijakan ini untuk mengkompensasi larangan mudik yang sudah disosialisasikan sebelumnya dalam rangka menahan laju pertumbuhan kasus positif virus korona.
Berbeda dengan kebijakan tahun lalu saat pemerintah membolehkan pengusaha mencicil THR karyawan, pada Lebaran tahun ini pembayaran THR harus lunas tanpa dicicil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.