BHR Ojol & Driver Online 20% dari Pendapatan Bulanan, Gojek (GOTO) Sebut Kriterianya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, pemerintah resmi mengatur tunjangan hari raya (THR) berupa BHR bagi pengemudi transportasi dan kurir online tahun 2025 ini.
Perusahaan aplikasi transportasi wajib memberikan BHR sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bulanan mitra pengemudi, baik ojek online (ojol), kurir online maupun pengemudi taksi online.
