BI Belum Putuskan Nasib Insentif QRIS Bagi Merchant Usaha Mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah insentif pandemi Covid-19 Bank Indonesia (BI) di sektor pembayaran bakal berakhir dalam waktu dekat. Salah satunya, insentif merchant discount rate (MDR) QRIS.
Sejak pembayaran QRIS diimplementasikan tahun 2019, BI menggratiskan biaya MDR hingga akhir 2020. Sejatinya, BI telah menetapkan aturan biaya MDR QRIS, baik untuk transaksi on us maupun off us, sebesar 0,7% kepada merchant atau penjual. Khusus untuk transaksi sektor pendidikan, besaran MDR ditetapkan 0,6% dan SPBU 0,4%.
