BI terbitkan aturan implementasi LTV untuk kredit properti dan kendaraan
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan teknis mengenai loan to value (LTV) untuk kredit pembelian properti dan kendaraan bermotor. Aturan ini yang dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 20/22/PADG/2018 ini membahas implementasi LTV untuk kredit properti, dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti serta uang muka untuk kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
Peraturan anggota Dewan Gubernur BI ini merupakan aturan turunan dari peraturan BI (PBI) No. 20/8/PBI/2018 terkait LTV yang diterbitkan pada 1 Agustus 2018. Aturan mekanisme pelaksanaan ketentuan rasio LTV ini terdiri dari tujuh poin. Pertama, mengenai formula penghitungan rasio kredit dan pembiayaan bermasalah dan rasionya.
