Biji Kakao Terkena Pungutan Ekspor Hingga 7,5%

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan pungutan dana perkebunan. Pemerintah memasukkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenai pungutan ekspor, selain kelapa sawit dan produk turunannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025. Pengenaan tarif pungutan ekspor untuk biji kakao mulai berlaku pada Jumat (17/10) hari ini. Beleid tersebut menggantikan PMK No. 30/2025, yang sebelumnya tidak mencakup biji kakao dalam daftar komoditas yang dikenakan pungutan.
Baca Juga: Tok! Purbaya Resmi Kenakan Pungutan Ekspor untuk Biji Kakao, Tarif Hingga 7,5%
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan