KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mulai menyiapkan langkah strategis untuk mengelola tambang. Salah satunya dengan membentuk badan usaha yang akan mengelola wilayah tambang yang diberikan pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Dua ormas keagamaan besar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah membentuk badan usaha. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendirikan perusahaan bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.