KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lampu kuning buat para nasabah perusahaan pembiayaan alias multifinance. Kini, para debitur multifinance (leasing) tidak bisa lagi berleha-leha dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran kredit barang yang dibelinya lewat leasing.
Sebab, jika debitur dianggap cedera janji atau melakukan wanprestasi, maka ada sanksi eksekusi langsung yang siap dijalankan leasing.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.