Bisa Kasasi, PKPU Bisa Bergulir Lebih Lama di Pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi debitur yang telah mendapatkan putusan pailit akibat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Dalam putusan terbarunya: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa debitur boleh menggunakan hak mengajukan proses hukum tingkat kedua atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MK menyebut bahwa kasasi boleh diajukan jika gugatan PKPU diajukan oleh kreditur, bukan diajukan oleh debitur secara sukarela.
