Berita Ekonomi

Bisa Kasasi, PKPU Bisa Bergulir Lebih Lama di Pengadilan

Kamis, 16 Desember 2021 | 04:10 WIB
Bisa Kasasi, PKPU Bisa Bergulir Lebih Lama di Pengadilan

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi debitur yang telah mendapatkan putusan pailit akibat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

Dalam putusan terbarunya: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa debitur boleh menggunakan hak mengajukan proses hukum tingkat kedua atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MK menyebut bahwa kasasi boleh diajukan  jika gugatan PKPU diajukan oleh kreditur, bukan diajukan oleh debitur secara sukarela.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru