Bisa Kasasi, PKPU Bisa Bergulir Lebih Lama di Pengadilan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi debitur yang telah mendapatkan putusan pailit akibat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Dalam putusan terbarunya: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa debitur boleh menggunakan hak mengajukan proses hukum tingkat kedua atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MK menyebut bahwa kasasi boleh diajukan jika gugatan PKPU diajukan oleh kreditur, bukan diajukan oleh debitur secara sukarela.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan