Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bersyukurlah, wahai, pemegang kartu kredit! Di tengah pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan berakhirnya, pekan lalu, Bank Indonesia (BI) memperpanjang ketentuan relaksasi atau pelonggaran transaksi kartu kredit. Relaksasi yang diberikan BI itu mulai dari potongan harga (diskon) bunga hingga denda keterlambatan pembayaran cicilan kartu kredit.
Dalam ketentuan relaksasi yang baru, minimum pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2021 dan minimum denda pembayaran sampai 30 Juni 2021. "Untuk suku bunga maksimum diubah dari 2,25% menjadi 2% tanpa batas waktu penetapan," kata Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Sejatinya, kebijakan bank sentral memperpanjang relaksasi kartu kredit memang bisa dimaklumi. Pasalnya, relaksasi tahap pertama yang diluncurkan BI pada Mei 2020, belum memberikan efek positif bagi bisnis kartu kredit. Kondisi ini tergambar jelas dari data statistik pembayaran BI.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.