KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peranan agen Laku Pandai bakal semakin optimal pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mainnya. Regulator baru saja merilis POJK 1/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat menyatakan, terdapat tujuh aspek penyesuaian dalam ketentuan baru ini. Seperti penyederhanaan klasifikasi yang dulunya tujuh disederhanakan menjadi tiga.
