KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peranan agen Laku Pandai bakal semakin optimal pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mainnya. Regulator baru saja merilis POJK 1/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat menyatakan, terdapat tujuh aspek penyesuaian dalam ketentuan baru ini. Seperti penyederhanaan klasifikasi yang dulunya tujuh disederhanakan menjadi tiga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan