KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peranan agen Laku Pandai bakal semakin optimal pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan aturan mainnya. Regulator baru saja merilis POJK 1/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat menyatakan, terdapat tujuh aspek penyesuaian dalam ketentuan baru ini. Seperti penyederhanaan klasifikasi yang dulunya tujuh disederhanakan menjadi tiga.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.