Berita Ekonomi

Bisnis Masih Seret, Pembayaran THR Karyawan Terancam Macet

Minggu, 25 April 2021 | 09:45 WIB
Bisnis Masih Seret, Pembayaran THR Karyawan Terancam Macet

ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).

Reporter: Andy Dwijayanto, Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak ada senyum di bibir Amirwan. Buruh pabrik di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, ini kecewa berat dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Pasalnya, surat Menaker itu ibarat pedang bermata dua bagi kalangan buruh. Di satu sisi surat edaran Menteri Ida mewajibkan perusahaan membayar THR karyawan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tanpa dicicil.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru