Bisnis Masih Seret, Pembayaran THR Karyawan Terancam Macet

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak ada senyum di bibir Amirwan. Buruh pabrik di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, ini kecewa berat dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.
Pasalnya, surat Menaker itu ibarat pedang bermata dua bagi kalangan buruh. Di satu sisi surat edaran Menteri Ida mewajibkan perusahaan membayar THR karyawan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tanpa dicicil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan