Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat. Bahkan rencananya, aturan ini akan diberlakukan di seluruh moda transportasi.
Di aturan lama, pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. PCR hanya digunakan oleh mereka yang baru divaksin dosis pertama.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.