Berita Refleksi

Bisnis PCR

Oleh Barratut Taqiyyah - Redaktur Pelaksana
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Bisnis PCR

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat. Bahkan rencananya, aturan ini akan diberlakukan di seluruh moda transportasi.

Di aturan lama, pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. PCR hanya digunakan oleh mereka yang baru divaksin dosis pertama.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru