KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat. Bahkan rencananya, aturan ini akan diberlakukan di seluruh moda transportasi.
Di aturan lama, pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. PCR hanya digunakan oleh mereka yang baru divaksin dosis pertama.
