Berita Nasional

Bisnis Tak Tumbuh Maksimal, Upah Buruh Naik Mini

Selasa, 21 November 2023 | 04:10 WIB
Bisnis Tak Tumbuh Maksimal, Upah Buruh Naik Mini

ILUSTRASI. Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

Reporter: Diki Mardiansyah, Dimas Andi, Sabrina Rhamadanty | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini menjadi batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengamanatkan, penetapan UMP diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan atau hari ini.

Hingga berita ini naik cetak pukul 23.00 WIB (20/11), baru beberapa provinsi yang menetapkan besaran UMP dengan kenaikan berkisar 2%-3%. DKI Jakarta yang menjadi barometer nasional dalam penetapan UMP belum mengeluarkan besarannya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru