Bisnis Tak Tumbuh Maksimal, Upah Buruh Naik Mini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini menjadi batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengamanatkan, penetapan UMP diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan atau hari ini.
Hingga berita ini naik cetak pukul 23.00 WIB (20/11), baru beberapa provinsi yang menetapkan besaran UMP dengan kenaikan berkisar 2%-3%. DKI Jakarta yang menjadi barometer nasional dalam penetapan UMP belum mengeluarkan besarannya.
