Bisnis Umrah Terancam Meredup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menimbulkan kekhawatiran di kalangan agen perjalanan umrah. Pangkalnya, beleid ini membolehkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Tentu, Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif menyatakan, kebijakan ini berdampak terhadap bisnis PPIU. Dia memperkirakan, jumlah jamaah yang menggunakan jasa PPIU resmi bisa turun signifikan.
