Bisnis Umrah Terancam Meredup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menimbulkan kekhawatiran di kalangan agen perjalanan umrah. Pangkalnya, beleid ini membolehkan masyarakat melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Tentu, Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif menyatakan, kebijakan ini berdampak terhadap bisnis PPIU. Dia memperkirakan, jumlah jamaah yang menggunakan jasa PPIU resmi bisa turun signifikan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
