Biro Perjalanan Protes RUU Haji dan Umrah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU/PIHK) menegaskan penolakan terhadap legalisasi umrah secara mandiri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sedang dibahas DPR bersama pemerintah.
Mereka menilai umrah mandiri tidak menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan jemaah, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. "Kami tegas menolak legalisasi umrah mandiri karena bisa melepas perlindungan jemaah, membuka celah penipuan di dalam dan luar negeri, serta memberi peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jamaah Indonesia," kata Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, Rabu (13/8).
Baca Juga: 13 Asosiasi Penyelenggara Haji-Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri, Ini Alasannya
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan