ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan akan segera melakukan penguatan regulasi terkait produk unit link (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi/PAYDI). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri unitlink memasuki masa suram. Sempat memberikan kontribusi besar terhadap industri asuransi jiwa, kini, unitlink meredup. Pengetatan aturan menjadi pemicu kondisi ini. Regulasi baru unitlink telah ditetapkan awal tahun ini dengan masa peralihan paling lambat hingga Maret 2023.
Di masa peralihan ini, tampaknya, produk asuransi berbalut investasi itu mulai tak menjadi fokus beberapa pelaku industri. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, penurunan premi asurasni jiwa per Oktober 2022 salah satunya disebabkan oleh produk unitlink.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.