Blokir Kominfo

Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Blokir Kominfo
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taggar Blokirkominfo menggema sejak 29 Juli 2022. Hal ini imbas kebijakan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir perusahaan ataupun website luar negeri yang tidak melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang lingkup privat.  

Tak tanggung-tanggung, Kominfo blokir aplikasi / website besar yang selama ini banyak dimanfaatkan netizen seperti Paypal, Yahoo, Amazon, hingga situs games Steam, Dota, Epic Games dll. Ditambah lagi, Kominfo malah mengizinkan berbagai situs judi online.

Sebenarnya, kebijakan Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE adalah hal baik, demi melindungi data masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Namun, entah karena kurang sosialisasi atau kurang kajian, kebijakan Kominfo malah menimbulkan kegaduhan.

Meskipun kewajiban pendaftaran PSE sudah dikeluarkan oleh Kominfo sejak tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, tapi selama ini tidak ada gaungnya.

Secara tiba-tiba, Kominfo pada 21 Juli 2022 memberikan batas waktu 5 hari untuk pendaftaran PSE jika tidak ingin diblokir.

Pemerintah dan Kemkominfo rasanya tidak belajar dari kebijakan pemblokiran internet yang terjadi Papua pada pertengahan tahun 2019. Pengadilan memutuskan kebijakan blokir internet tersebut melawan hukum. 

Kominfo memang punya kuasa untuk mengatur penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Namun sebelum mengeluarkan kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak, mestinya perlu kajian dan rencana yang matang.

Roadmap serta cost and benefit setiap kebijakan harus dihitung. Jangan sampai kebijakan menimbulkan kegaduhan yang tidak .

Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 210 juta pada tahun awal tahun 2022, Indonesia memiliki potensi besar untuk bisnis penyelenggaraan sistem elektronik.

Indonesia perlu belajar dari China, bagaimana mereka mampu menghentikan ketergantungan terhadap Google maupun aplikasi lain. 

Kini China sudah memiliki mesin pencari sendiri, yakni Baidu. Nyatanya, Baidu dibangun jauh sebelum Google menjadi Raksasa. Baidu sudah didirikan 2010, dimana Google saat itu berusia lima tahun tapi telah menandakan kesuksesan. 

Bagikan

Berita Terbaru

Penjualan Mobil Bekas Masih Tumbuh
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:45 WIB

Penjualan Mobil Bekas Masih Tumbuh

Adanya pertumbuhan penjualan mobil bekas setidaknya tergambar dari pembiayaan multifinance yang meningkat.

 Impor Komoditas Energi Butuh Hitungan Pasti
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:39 WIB

Impor Komoditas Energi Butuh Hitungan Pasti

Impor LPG, bahan bakar minyak, dan minyak mentah dari AS akan menambah beban fiskal karena jumlah subsidi membengkak

 Dari Finance Terjun ke Properti
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:33 WIB

Dari Finance Terjun ke Properti

Perjalanan karier Surina sebagai ahli keuangan hingga menjadi Direktur PT Indonesian Paradise Property Tbk

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Ekspansi ke Bisnis PLTS Atap
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Ekspansi ke Bisnis PLTS Atap

ITMG mengembangkan bisnis EBT melalui anak usahanya, PT ITM Bhinneka Power (IBP) dan PT ITM Energi Utama

Martina Berto (MBTO) Terus Mencari Peluang di Pasar Ekspor
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Martina Berto (MBTO) Terus Mencari Peluang di Pasar Ekspor

MBTO sudah aktif menjajaki pasar luar negeri sejak 2011 silam, dan terus meningkatkan agresivitas ekspansi mereka.

Nego Trump Lagi Agar Tarif Bisa Nol Persen
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:21 WIB

Nego Trump Lagi Agar Tarif Bisa Nol Persen

Pemerintah ingin CPO hingga kayu manis dikenakan tarif bea masuk Amerika Serikat sebesar nol persen  

Lonjakan DPK Perbankan Tak Cerminkan Pemulihan Ekonomi
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Lonjakan DPK Perbankan Tak Cerminkan Pemulihan Ekonomi

Di tengah isu likuiditas ketat yang kerap dikeluhkan oleh bankir, secara mengejutkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan melesat pada Juni 2025. 

Peminat Insentif Pajak di IKN dan Daerah Mitra Masih Minim
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Peminat Insentif Pajak di IKN dan Daerah Mitra Masih Minim

DJP sebut belum ada satu pun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center, pemindahan kantor pusat, serta super tax deduction

Adhi Karya (ADHI) Terus Mengejar Kontrak Baru
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:20 WIB

Adhi Karya (ADHI) Terus Mengejar Kontrak Baru

Mencatat perolehan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun hingga akhir kuartal kedua tahun ini atau 30 Juni 2025.

Muhammadiyah Menjajaki Beli Saham KB Bank Syariah
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 04:15 WIB

Muhammadiyah Menjajaki Beli Saham KB Bank Syariah

Muhammadiyah masih berniat untuk memiliki Bank Umum Syariah (BUS) dan tengah menjajaki membeli KB Bank Syariah.

INDEKS BERITA