Peminat Insentif Pajak di IKN dan Daerah Mitra Masih Minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Badan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih minim. Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pada tahun 2024, hanya ada tujuh wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra hingga periode September 2024.
Dalam laporan DJP yang sama juga menunjukkan belum ada satu pun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center IKN, pemindahan kantor pusat ke IKN, serta super tax deduction. "Data tersebut berdasarkan data permohonan dan pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024," tulis DJP, Jumat (18/7).
