ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ronny L.D. Janis (Janis) menyebut sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan bilyet deposito fiktif, hasil investigasi internal BNI. Salah satunya, sebut Ronny, bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB (Andi Idris Manggabarani) nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.
Menanggapi hal tersebut, Andi Idris Manggabarani (Idris) menyatakan BNI jangan membela diri. "Dana kami yang ada di rekening, bukannya (ditempatkan) di deposito, tapi ditempatkan di rekening rekayasa/bodong, yang dibuat oleh managemen BNI, yang diduga merupakan permufakatan jahat yang dilakukannya dengan pihak-pihak lain," ujarnya, kepada KONTAN, Selasa (14/9).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.