KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bola panas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tangan Presiden Joko Widodo. Pemerintahan Jokowi, sebagai pembuat kebijakan, diminta segera mengambil keputusan atas tarif PPN yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Dradjad Wibowo menyebut, kebijakan PPN adalah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 juga masih disusun pemerintahan Jokowi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.