ILUSTRASI. Pajak.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bola panas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di tangan Presiden Joko Widodo. Pemerintahan Jokowi, sebagai pembuat kebijakan, diminta segera mengambil keputusan atas tarif PPN yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Dradjad Wibowo menyebut, kebijakan PPN adalah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 juga masih disusun pemerintahan Jokowi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.