Bos Indosurya Bebas, Nasib Nasabah Suram

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) berujung antiklimaks.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa bos Indosurya Henry Surya divonis lepas atau bebas murni.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan