Berita Keuangan

Bos Indosurya Bebas, Nasib Nasabah Suram

Rabu, 25 Januari 2023 | 03:12 WIB
Bos Indosurya Bebas, Nasib Nasabah Suram

ILUSTRASI. Jaksa Syahnan Tanjung usai sidang vonis yang membebaskan terdakwa Henry Surya pada kasus KSP Indosurya di PN Jakarta Barat (24/1/2023).

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) berujung antiklimaks.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa bos Indosurya Henry Surya divonis lepas atau bebas murni.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru