ILUSTRASI. Jaksa Syahnan Tanjung usai sidang vonis yang membebaskan terdakwa Henry Surya pada kasus KSP Indosurya di PN Jakarta Barat (24/1/2023).
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) berujung antiklimaks.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa bos Indosurya Henry Surya divonis lepas atau bebas murni.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG