Berita Bisnis

Bosowa Gugat OJK Rp 20 Triliun di PN Jakarta Pusat atas Kasus Bank Bukopin (BBKP)

Selasa, 19 Januari 2021 | 21:23 WIB
Bosowa Gugat OJK Rp 20 Triliun di PN Jakarta Pusat atas Kasus Bank Bukopin (BBKP)

ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan PT Bosowa Corporindo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saja. Bosowa juga menggugat OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Erwin Aksa, Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo menyatakan, terdapat gugatan terhadap OJK berserta KB Kookmin Bank terkait sengkarut kepemilikan saham di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru