Bosowa Gugat OJK Rp 20 Triliun di PN Jakarta Pusat atas Kasus Bank Bukopin (BBKP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan PT Bosowa Corporindo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saja. Bosowa juga menggugat OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Erwin Aksa, Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo menyatakan, terdapat gugatan terhadap OJK berserta KB Kookmin Bank terkait sengkarut kepemilikan saham di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.