KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 yang terbit pada akhir Maret 202.
Salah satu upaya menggenjot kepersertaan Jamostek ini adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menggaet pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa jadi peserta baru Jamsostek.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.