KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 yang terbit pada akhir Maret 202.
Salah satu upaya menggenjot kepersertaan Jamostek ini adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menggaet pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa jadi peserta baru Jamsostek.
