Berita

BP Jamsostek Harus Pacu Efisiensi Biaya Pengelolaan

Rabu, 16 Februari 2022 | 04:30 WIB
BP Jamsostek Harus Pacu Efisiensi Biaya Pengelolaan

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun kian kencang. Hingga pukul 23.10 WIB, Change.org mencatat, hampir 400.000 warganet meneken petisi online penolakan Permenaker No 2/2022 yang menjadi dasar pencairan JHT itu.

Kendati pemerintah sudah menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), argumentasi ini belum meredakan  kontroversi. Kini muncul penilaian bahwa keluarnya Permenaker No 2/2022 berkaitan dengan likuiditas  BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek karena perubahan strategi investasi lembaga ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.166,81
0.50%
35,97
LQ45
935,51
0.77%
7,16
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.335.000
1,06%