KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun kian kencang. Hingga pukul 23.10 WIB, Change.org mencatat, hampir 400.000 warganet meneken petisi online penolakan Permenaker No 2/2022 yang menjadi dasar pencairan JHT itu.
Kendati pemerintah sudah menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), argumentasi ini belum meredakan kontroversi. Kini muncul penilaian bahwa keluarnya Permenaker No 2/2022 berkaitan dengan likuiditas BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek karena perubahan strategi investasi lembaga ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan