KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun kian kencang. Hingga pukul 23.10 WIB, Change.org mencatat, hampir 400.000 warganet meneken petisi online penolakan Permenaker No 2/2022 yang menjadi dasar pencairan JHT itu.
Kendati pemerintah sudah menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dan merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), argumentasi ini belum meredakan kontroversi. Kini muncul penilaian bahwa keluarnya Permenaker No 2/2022 berkaitan dengan likuiditas BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek karena perubahan strategi investasi lembaga ini.
