BP Tapera Klarifikasi Terkait Manfaat Tabungan dari Potongan 3% Gaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penolakan masih mewarnai rencana pemerintah untuk memungut iuran bagi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho kemudian mengungkapkan, riuh penolakan tersebut mungkin salah satunya didorong oleh kesalahpahaman masyarakat mengenai mekanisme Tapera.
Salah satunya, adalah mengenai besaran persentase dan mekanisme tabungan Tapera. Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024 atas perubahan PP no. 25 tahun 2020, ditetapkan persentase pemotongan pendapatan masyarakat untuk Tapera adalah sebesar 3%. Publik menilai, jumlah potongan tersebut tak akan memenuhi kebutuhan untuk pembelian rumah kendati sudah dikumpulkan selama puluhan tahun, mengingat harga rumah yang terus mendaki.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.