Berita

BP Tapera Klarifikasi Terkait Manfaat Tabungan dari Potongan 3% Gaji

Jumat, 05 Juli 2024 | 11:06 WIB
BP Tapera Klarifikasi Terkait Manfaat Tabungan dari Potongan 3% Gaji

ILUSTRASI. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Reporter: Bidara Pink | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang penolakan masih mewarnai rencana pemerintah untuk memungut iuran bagi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho kemudian mengungkapkan, riuh penolakan tersebut mungkin salah satunya didorong oleh kesalahpahaman masyarakat mengenai mekanisme Tapera.

Salah satunya, adalah mengenai besaran persentase dan mekanisme tabungan Tapera. Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 21 Tahun 2024 atas perubahan  PP no. 25 tahun 2020, ditetapkan persentase pemotongan pendapatan masyarakat untuk Tapera adalah sebesar 3%. Publik menilai, jumlah potongan tersebut tak akan memenuhi kebutuhan untuk pembelian rumah kendati sudah dikumpulkan selama puluhan tahun, mengingat harga rumah yang terus mendaki. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.253,37
0.45%
32,48
LQ45
906,64
0.75%
6,79
USD/IDR
16.341
-0,28
EMAS
1.395.000
0,00%
Terpopuler