BP Tapera Siapkan Aturan Baru Pembiayaan Rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang meracik aturan baru sebagai pengganti pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan iuran Tapera untuk pekerja swasta. Kini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang No. 14/2016 tentang Tapera.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya mempersiapkan aturan baru tersebut, salah satunya mengenai tabungan perumahan bagi para pekerja lewat konsep contractual saving for housing (CSH).
