BP Tapera Siapkan Aturan Baru Pembiayaan Rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang meracik aturan baru sebagai pengganti pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan iuran Tapera untuk pekerja swasta. Kini, pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang No. 14/2016 tentang Tapera.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya mempersiapkan aturan baru tersebut, salah satunya mengenai tabungan perumahan bagi para pekerja lewat konsep contractual saving for housing (CSH).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
