KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar jemaah haji tahun ini rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4) malam.
"Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. BPIH Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi jemaah selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap dia.
