Berita Ekonomi

BPIH Tahun 2022 Naik Jadi Rp 39,88 Juta Per Jemaah

Sabtu, 16 April 2022 | 08:20 WIB
BPIH Tahun 2022 Naik Jadi Rp 39,88 Juta Per Jemaah

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar jemaah haji tahun ini rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4) malam.

"Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. BPIH Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi jemaah selama di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap dia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru